Aturan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

- 24 Juni 2021, 21:41 WIB
Berikut ini merupakan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Hari Raya Indul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kemenag.
Berikut ini merupakan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Hari Raya Indul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kemenag. /Pixabay/KLIMKIM

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

- Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Sholat Idul Adha 2021, Izinkan Berjamaah dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Dalam hal ini, panitia kurban juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi di daerahnya.

Panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung seperti tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan orang lain.

Demikian ketentuan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi panitia kurban serta masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Hari Raya Idul Adha.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah