Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut buka suara dan bagikan penjelasannya.
Menurutnya, darah donor dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 itu tidak berbahaya.
Baca Juga: 5 Pemain yang Akan Bersinar Mengungguli Lionel Messi di Copa America 2021
Karena, seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai dirinya divaksin.
Dengan pemberian waktu selama 14 hari tersebut dilakukan, guna memberi jeda dengan mengedepankan kewaspadaan.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai jaminan, agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan setelah proses imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin Covid-19.
Baca Juga: Link Utama Pengumuman SBMPTN 2021, Lengkap Dengan Cara Mengecek Hasilnya di LTMPT
Waktu pendonoran adalah hal yang perlu diperhatikan saat hendak menerima atau mendonorkan bagi orang yang sudah divaksin Covid-19.
Sebab, jeda waktu donor darah setelah divaksin itu berbeda-beda, tergantung jenis vaksin yang diterima.
Bahkan, ada yang berjarak sebulan baru dinyatakan sembuh.