Umat Islam Harus Tau, Berikut Hukum Wudhu Bagi Perempuan yang Pakai Kutek

- 4 Juni 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi kuku jari tangan. Berikut merupakan hukum wudhu bagi perempuan yang memakai kutek berdasarkan Kitab Al-Majmu Imam An-Nawawi, seperti dilaporkan @bimasislam.
Ilustrasi kuku jari tangan. Berikut merupakan hukum wudhu bagi perempuan yang memakai kutek berdasarkan Kitab Al-Majmu Imam An-Nawawi, seperti dilaporkan @bimasislam. /Unsplash/mialiamani

PR INDRAMAYU - Kutek atau cat kuku merupakan salah satu kosmetik yang kerap dilakukan untuk berhias dan mempercantik kuku bagi perempuan.

Biasanya, sebagian perempuan bisa dengan mudah menghias dan mewarnai bagian kuku mereka sesuai dengan pakaian atau gaun yang di pakai ketika hendak pergi ke pesta atau bahkan sesuai suasana hati mereka.

Lalu, bagaimana ketika salat masih terdapat kutek di kuku? Apakah wudhunya sah? Atau harus menghapus kuteknya terlebih dulu?

Baca Juga: Respon Positif Ketum PSSI Usai Timnas Indonesia Tahan Imbang Thailand

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI @bimasislam, penggunaan kutek pada bagian yang harus terkena air ketika berwudhu, seperti di kuku tangan dan kaki.

Bisa dilihat kembali dari materi atau bahan yang digunakan dalam kutek dan cat kuku tersebut.

Jika bahan yang digunakan dalam kutek dan cat kuku itu tidak menghalangi air untuk menyentuh kulit, maka hukum dari wudhu tersebut sah.

Baca Juga: MV Single Terbaru Raisa Andriana Tentang Dirimu Tayang 4 Juni 2021 Sore Ini

Sebaliknya, jika bahan dari kutek atau cat kuku yang digunakan itu, menghalangi air untuk dapat menyentuh kulit atau bagian tubuh yang harus terkena air ketika berwudhu, maka hukum dari wudhu tersebut tidak sah.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat sah dari wudhu adalah sampainya air pada anggota wudhu.

Merujuk Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu, berikut hukumnya:

“Jika pada anggota tubuh seseorang terdapat minyak, tepung dan henna yang mencegah sampainya air pada anggota tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah. Tapi jika yang tersisa pada anggota tubuh hanya bekas warna henna, bukan bendanya,atau bekas minyak,dan air menyerap pada kulit yang mengalir di atasnya, maka bersucinya sah,” demikian dalam kitab Al-Majmu.

Baca Juga: Ini 5 Tradisi Unik yang Dilakukan oleh Pendukung Calon Kapala Desa di Kabupaten Indramayu

Oleh karena itu, jika kutek yang kita gunakan tidak menghalangi masuk dan menyentuhnya air pada kulit. Maka kita tidak harus menghapus kutek tersebut, sebelum hendak berwudhu.

Sebaliknya, jika kutek tersebut dapat menyerap air dan tidak menghalangi air untuk menyentuh kulit, tidak wajib membersihkan kuteknya ketika hendak berwudhu.

Setelah mengetahui dasar dan hukumnya berwudhu bagi perempuan yang menggunakan kutek.

Agar tetap terlihat cantik namun tetap dengan mudah menjalankan syariat, selaku umat Islam, hendaknya dapat memilih dan memakai kutek dengan bahan yang dapat menyerap air.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah