Dasar Anjuran Melakukan Vaksinasi Covid-19 Menurut Kemenag, Umat Islam Tak Perlu Khawatir Lagi!

28 Juli 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Berikut ini merupakan dasar anjuran melaksanakan vaksinasi Covid-19 menurut Kemenag, umat Islam di Indonesia tak perlu khawatir lagi. /Pixabay/KitzD66

PR INDRAMAYU - Di tengah gencarnya pemerintah melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19, tak sedikit pula masyarakat yang masih merasa ragu akan kebolehan penggunaan vaksin tersebut.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Kementerian Agama (Kemenag) turut mengeluarkan dasar anjuran melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Islam.

Adapun anjuran melakukan vaksinasi yang dikeluarkan oleh MUI dan Kemenag ialah sebagai bentuk ikhtiar untuk membangun ketahanan terhadap tubuh dari serangan Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan akun @kemenag_ri, vaksinasi merupakan bagian upaya mencegah keparahan saat terpapar Covid-19, ini juga membentuk sebagai herd imunity untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan U-23 vs Honduras U-23 di Cabor Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021

Berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Bhakti TNI Angkatan Udara 2021, Terbaru dan Dapat Digunakan Secara Gratis!

شِفَاءً لَهُ أَنْزَلَ إِلَّا دَاءً اللَّهُ أَنْزَلَ مَا قَالَ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيِّ عَنْ عَنْهُ اللَّهُ رَضِيَ هُرَيْرَةَ أَبِي عَنْ

Artinya: “Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga." (HR Bukhari).

Itulah beberapa dasar yang menganjurkan agar masyarakat Islam hendak melaksanakan vaksin.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Rumah Sakit dan Puskesmas Kota Bandung, Beserta Nama, Waktu, dan Nomor Hotline!

Kehadiran vaksin ini, merupakan salah satu perjuangan bagi masyarakat Indonesia melawan Covid-19.

Sebagaimana MUI telah melakukan sidang pada fatwanya dengan menetapkan kehalalan produk atas vaksin Sinovac.

Kini, Vaksinasi jenis Sinovac telah melalui proses sertifikasi halal sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan dan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang berisi penetapan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovar Life Sciences China dan Biofarma hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Daftar Tempat Vaksin Covid-19 Kota Bandung, Tersebar di 18 Rumah Sakit Ternama

Oleh sebab itu, anjuran mengikuti program vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi salah satu ikhtiar dalam menghadapi pandemi.

Dengan fatwa halal dari MUI tersebut, tentunya membuktikan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 ini aman digunakan bagi umat Islam.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler