Aturan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

24 Juni 2021, 21:41 WIB
Berikut ini merupakan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Hari Raya Indul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kemenag. /Pixabay/KLIMKIM

PR INDRAMAYU – Peringatan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H akan bertepatan pada 20 Juli 2021 mendatang.

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan oleh umat Islam.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentu pelaksanaan Hari Raya Idul Adha memerlukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 Lengkap hingga Episode 12, Catat Tanggalnya!

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menerbitkan edaran terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2021.

Hal itu ditetapkan berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor SE 15 tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun resmi Instagram @kemenag_ri pada 24 Juni 2021, pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2021 perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 40 Link Twibbon dan Bingkai Foto Idul Adha 2021, Rayakan Hari Raya di Media Sosial

- Untuk menghindari kerumunan, penyembelihan hewan berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah 1442 H atau 21-23 Juli 2021 di lokasi pelaksanaan kurban.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

- Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Sholat Idul Adha 2021, Izinkan Berjamaah dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Dalam hal ini, panitia kurban juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi di daerahnya.

Panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung seperti tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan orang lain.

Demikian ketentuan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi panitia kurban serta masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Hari Raya Idul Adha.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler