PR INDRAMAYU - Vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan, serta mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di indonesia.
Di beberapa daerah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah, giat melakukan vaksinasi bagi warganya.
Segala elemen masyarakat hampir sudah menjadi target vaksinasi, seperti tenaga kesehatan, pelaku ekonomi, masyarakat usia lanjut atau lansia, para guru serta tenaga pendidik, bahkan di DKI Jakarta Vaksinasi telah menargetkan warga usia 18 tahun.
Meskipun demikian, Ternyata ada juga beberapa golongan masyarakat yang tidak dapat divaksin, atau harus ditunda proses vaksinasinya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id
ternyata ada beberapa golongan yang tidak boleh divaksin Covid-19, hal ini disebabkan, karena vaksin hanya diberikan bagi orang yang sehat.
Untuk itu, berikut 9 golongan atau kelompok yang tidak dapat divaksin, atau harus ditunda proses vaksinasinya.
1. Orang yang sedang mengalami demam dengan suhu >37,5 celcius.
2. Menghidap Hipertensi yang tidak terkontrol.
3. Mengalami Alergi berat pada vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Logo HUT Ke-76 RI Jelang Kemerdekaa Indonesia, Simak Makna dari Warna hingga Tagline
4. Sedang Hamil. Sebaiknya ditunda hingga sudah melahirkan.
5. Sedang pengobatan pembekuan darah,kelainan darah,defisiensi imun,transfusi darah.
6. Lansia dalam proses pemeriksaan Fisik menjawab “Ya” pada lebih 3 kali pertanyaan.
Baca Juga: Terbaru! Belasan Kode Redeem PUBG Mobile Hari ini 18 Juni 2021, Dapatkan Hadiah SCAR-L Gun Skin
7. Menderita penyakit jantung berat dan sesak.
8. Sedang pengobatan Immunosupressant(Kortkosteroi dan Kemoterapi).
9. Mengidap autoimun, jika belum terkendali (Asma,Lupus).
Itulah 9 tanda orang yang tidak bisa atau belum bisa menerima vaksin Covid-19.***