Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Wajib Ketahui Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban

14 Juni 2021, 12:05 WIB
Akan berkurban di Hari Raya Idul Adha 2021 ini, wajib tahu hukumya memotog rambut dan kuku sejak masuk bulan dzulhijah. /Pexels.com/Jeswin Thomas

PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah, maka sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 2021/ 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menjalankan sunnah yaitu berkurban.

Kurban adalah suatu ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha yang mana menyembelih hewan-hewan kurban seperti unta, sapi, dan kambing.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia ‘World Blood Donor Day’ Lengkap Dengan Cara Pasang Fotonya

Terdapat manfaat bagi umat muslim yang berkurban, diantaranya adalah berkurban merupakan salah satu syiar agama islam.

Berkurban juga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama khususnya terhadap kaum dhuafa.

Namun, perlu diketahui bahwa hukum memotong rambut dan kuku bagi umat islam yang berkurban, dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman MUI.

Baca Juga: Setelaj 7 Hari Kepegian Almarhum, Ria Ricis Masih Suka Teringat Sosok Sang Ayah

1.Menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.

Hadits Nabi SAW riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kalian melihat hilal DzulHijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.

Baca Juga: Teh Ninih Disindir Putri Pertamanya saat Cerai dengan Aa Gym, Ghaza: Kakak Saya Mengatakan Mamah Munafik

2. Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban. karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Doom at Your Service Episode 11: Myul Mang Kembali ke Masa Lalu

3. Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku.

Dalam hadist-hadist tersebut, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

Maka, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: MUI Pusat

Tags

Terkini

Terpopuler