Inilah Hukum Puasa Syawal Bersamaan dengan Puasa Sunnah Lainnya

13 Mei 2021, 06:45 WIB
Berikut ini penjelasan bolehnya puasa Syawal bersamaan dengan puasa sunnah lainnya berdasarkan pandangan beberapa ulama. /Freepik/miltsova

PR INDRAMAYU - Usai berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan, berpuasa 6 hari pada bulan Syawal memiliki keutamaan yang mesti diketahui seluruh umat Islam.

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal setelah sebulan penuh puasa Ramadhan sama seperti berpuasa setahun.

Adapun keutamaan 6 hari puasa pada bulan Syawal itu berdasarkan hadis riwayat muslim nomor 1164, Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahannya

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.

Hukum Puasa Syawal bersama dengan puasa sunnah lainnya

Berpuasa pada bulan Syawal ternyata bisa digabungkan dengan puasa sunnah lainnya, yakni puasa Senin Kamis dan puasa tengah bulan Hijriah atau Ayyamul Bidh (13, 14, dan 15 pertengahan setiap bulan Hijriah).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Rumaysho, adapun keutamaan puasa ayyamul bidh termakrub dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 2449 dan hadis riwayat nomor 2434.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Fitri 1442 H di Lebaran 2021, Evaluasi Capaian Ramadhan Terbagi dalam 2 Kelompok

Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.

Baca Juga: Soroti Kekerasan Israel Terhadap Rakyat Palestina, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah Indonesia

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa, seseorang yang melakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa ayyamul bidh masih dibolehkan dan diharapkan bisa mendapat pahala puasa keduanya sekaligus.

Sementara Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa, seseorang yang telah menjalankan ibadah puasa bulan Syawal, maka menurutnya puasa ayyamul bidh orang itu menjadi gugur, baik melakukan puasa Syawal bertepatan dengan pelaksanaan ayyamul bidh atau sebelum atau sesudah ayyamul bidh.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Rumaysho

Tags

Terkini

Terpopuler