PR INDRAMAYU - Vicky Prasetyo belum lama ini ditahan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.
Ia sebelumnya melaporkan yang bersangkutan karena diduga melakukan perzinaan.
Tak merasa benar, Angel Lelga melaporkan balik Vicky pada November 2018, berbekal pasal 27 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini: Senin, 24 Agustus 2020 dari Laman Pegadaian
Hingga akhirnya Vicky dinyatakan bersalah karena dugaan tidak terbukti dan dianggap telah melakukan pencemaran nama baik
Masih belum selesai, Vicky Prasetyo kembali mengambil langkah hukum usai bebas. Kali ini, ia menggandeng Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya mengambil upaya hukum pada pihak Angel Lelga.
Sunan Kalijaga mendatangi Polda Metro Jaya pada Minggu, 23 Agustus 2020 untuk melaporkan Angel Lelga atas keinginan Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Ancam Masyarakat, California Kini Gencar Cari Bantuan
Angel Lelga dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, lantaran diduga telah melontarkan pernyataan tentang keluarga Vicky Prasetyo yang tidak berdasarkan pada fakta.