Menurut Nurma, apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Jika terbukti bersalah, ancam hukumnya pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tandas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, berdasarkan laporan Lesty Kejora, KDRT bermula dari dugaan perselingkuhan suaminya Rizky Billar.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 30 September 2022 : Dapat Kekayaan, Gampang untuk Anda !
Dikatakan, dalam laporannya Lesti mengaku dibanting dan dicekik oleh sang suami Rizky Billar.
“Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke orang tuanya,” ungkap Kombes Endra Zulpan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Menurutnya, terlapor emosi mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok 30 September 2022 : Investasi di Sini Sangat Menguntungkan