PR INDRAMAYU - Musisi I Gede Ary Astina atau akrab disapa Jerinx SID telah resmi bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar, Bali.
Jerinx akhirnya resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.
Penabuh drum band SID itu bebas, setelah menjalani masa hukumannya selama 10 bulan di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali, akibat tersandung kasus pencemaran nama baik.
Sebelum menjalani masa hukuman, Jerinx dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dai sempat mendapatkan vonis hukuman satu tahun dan dua bulan dari Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020 lalu.
Upaya pengajuan bandingnya itu pun dikabulkan, sehingga akhirnya membuat hukuman yang dijalani Jerinx SID menjadi lebih ringan dari keputusan Pengadilan negeri Denpasar.
Baca Juga: 5 Website Portofolio yang Banyak Digunakan, Salah Satunya Journo Portfolio
Selanjutnya, momen haru dan bahagia juga dibagikan sang istri kala penjemputan Jerinx dari Lapas Kerobokan.
Hal tersebut diunggah oleh Nora Alexandra, istri Jerinx.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting @ncdpapl, dalam video yang diunggahnya, Nora Alexandra menceritakan perjalanan kala menjemput suaminya, bersama sahabat, keluarga, serta tim pengacara Jerinx.
Baca Juga: Euro 2021 : Ukraina Rilis Jersey Terbaru, Rusia Naik Pitam
Dalam video yang diunggah juga Nora menanyakan kabar sang suami yang sudah lama terpisah dengannya.
“Hallo sayang Apa kabarnya?” ujar Nora.
Jerinx pun merespons dengan mengutarakan rasa rindunya pada sang istri.
“Kangen dunia luar?” kata Nora.
“Kangen yang ama ini nih,” ujar Jerinx menjawab seraya mencium sang istri.
Setelah bebas, Jerinx bersama Nora Alexandra, dan keluarganya melakukan upacara adat melukat atau pembersihan diri.***