PR INDRAMAYU - Musisi I Gede Ary Astina atau akrab disapa Jerinx SID telah resmi bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar, Bali.
Jerinx akhirnya resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.
Penabuh drum band SID itu bebas, setelah menjalani masa hukumannya selama 10 bulan di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali, akibat tersandung kasus pencemaran nama baik.
Sebelum menjalani masa hukuman, Jerinx dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dai sempat mendapatkan vonis hukuman satu tahun dan dua bulan dari Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020 lalu.
Upaya pengajuan bandingnya itu pun dikabulkan, sehingga akhirnya membuat hukuman yang dijalani Jerinx SID menjadi lebih ringan dari keputusan Pengadilan negeri Denpasar.
Baca Juga: 5 Website Portofolio yang Banyak Digunakan, Salah Satunya Journo Portfolio
Selanjutnya, momen haru dan bahagia juga dibagikan sang istri kala penjemputan Jerinx dari Lapas Kerobokan.