Soal PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Gerald Weird Genius: Heran Banyak yang Gak Setuju

- 7 April 2021, 21:30 WIB
Gerald Liu Weird Genius ungkap pandangan dia soal PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rpyalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Gerald Liu Weird Genius ungkap pandangan dia soal PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rpyalti Hak Cipta Lagu dan Musik. /Twitter.com/@_geraldgerald_

PR INDRAMAYU - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Berbagai elemen masyarakat menanggapi PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik itu, mulai dari dukungan maupun yang kontra.

Salah satu personil dari grup musik Weird Genius Gerald Liu menyampaikan tanggapannya terkait PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik tersebut.

Baca Juga: Bicara Soal Kader Demokrat yang Membelot, AHY: Memaafkan Tapi Tidak Melupakan Begitu Saja

Gerald Liu mempertanyakan kenapa masih banyak yang tak setuju dengan aturan tersebut.

Heran kenapa banyak banget yang gak setuju soal hal ini?” tulis Gerald Liu, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari cuitan @_geraldgerald_.

Dia pun menyampaikan pandangan terkait apresiasi karya.

Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Indramayu Barat, Kecamatan Kroya Ditunjuk Jadi Ibu Kota

Ya kan kita apresiasi karyanya, masa dikit2 soal uang, apresiasi ga bisa buat makan sama bayar listrik,” tulisnya.

Dalam cuitannya, Gerald menjelaskan bahwa, royalti merupakan hak paling mendasar bagi pembuat karya seni.

Ia pun menjelaskan bahwa ada yang disebut Hak Intelektual. Dengan adanya hak tersebut, jika karya dimainkan atau digunakan orang tersebut harus membayar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Seluruh Atlet Mendapat Vaksin Jelang PON XX di Papua

Salah satu kegunaan penting royalti juga untuk menutup biaya produksi dari karya seni,” tulisnya.

Personel Weird Genius ini menjelaskan bahwa dalam membuat lagu itu terdapat proses yang tak instan, dari mulai membeli atau menyewa alat musik, sewa studio, pascaproduksi hingga biaya promosi.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan Diterbitkannya Telegram Soal Larangan Media

Ya gitu dah, ga heran orang2 suka bilang profesi seni dan music gak ada duitnya, orang mau memperjuangkan haknya aja malah diginin,” tulis Gerald.

Pada akhir cuitannya Gerald menambahkan bahwa ada Lembaga yang berhak mendaftarkan lagu para seniman yaitu WAMI, dengan didaftarkannya lagu di WAMI karya tersebut menurutnya telah memiliki hak cipta, dan tidak bebas dipergunakan.

Sementara bila tidak ingin didaftarkan, tak ada hak cipta dan bebas dipergunakan.***

Editor: Irwan Suherman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x