Luruskan Maksud Royalti Musik PP 56 Tahun 2021, Anji: Bermusik Bukan Melulu tentang Uang

- 7 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi pemutaran musik. Anji eks Drive meluruskan maksud royalti musik dalam PP 56 Tahun 2021, ia juga menyatakan bermusik bukan hanya tentang uang.
Ilustrasi pemutaran musik. Anji eks Drive meluruskan maksud royalti musik dalam PP 56 Tahun 2021, ia juga menyatakan bermusik bukan hanya tentang uang. /Pixabay

Pelantun lagu “Dia” itu menyangkal anggapan tersebut, ia menganggap hal itu bukanlah maksud dari PP No. 56 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.

Menurut Anji, pemahaman keliru seperti itu sudah tentu mengundang protes dari banyak orang awam.

Baca Juga: Luncurkan Gerakan Berikan Protein, Lucky Hakim: Sumber Daya Laut Indramayu Cukup Melimpah

“Apakah orang dengerin Spotify diminta royalti? Apakah pengamen di jalanan harus bayar royalti?
Apakah musisi wedding atau musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK,”
tulis Anji.

Terkhusus musisi yang berada di acara pernikahan atau musisi reguler, pria 42 tahun itu menuturkan adanya pengecualian.

Pihak yang membayar royalti bukan musisi yang menyanyikan lagu, melainkan penyelenggara kegiatan yang mengundang musisi tersebut.

Baca Juga: Minta Maaf soal Telegram dan Media, Kapolri: Saya Ingin Polri Tampil Tegas, Namun Humanis

Anji menganggap pihak yang memfasilitasi pemutaran lagu di sebuah kegiatan komersial adalah mereka yang harus membayar royalti.

“Bermusik bukan melulu tentang uang. Itu benar,” tulis ayah 3 anak tersebut.

Meskipun bukan hanya tentang uang, Anji menekankan perlunya menghargai hak komposer yang telah menciptakan musik tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram@duniamanji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x