PR INDRAMAYU – Penggelapan harta warisan yang dilakukan oleh suami almarhum Lina Zubaedah akhirnya dilaporkan oleh Rizky Febian.
Rizky Febian melayangkan laporan kepada pihak kepolisian sejak Sabut, 20 Maret 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, dalam laporan tersebut, Rizky Febian menggugat Teddy Pardiyana atau yang dikenal dengan Teddy terkait warisan milik almarhum ibunya Lina Zubaedah yang diambil oleh Teddy.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tsunami Aceh 2004 Disebabkan oleh Ledakan Nuklir Bawah Laut
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
“Ya memang ada laporan, dilaporkan hari Sabtu, 20 Maret kemarin,” ucap Erdi A Chaniago.
Hingga saat ini, Erdi mengungkapkan jika laporan yang dilayangkan oleh putra sulung Entis Sutisna alias Sule tersebut masih dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca Juga: 95 Orang Sembuh, Berikut Update Kota Covid-19 Kota Bandung Hari Ini Kamis 25 Maret 2021
Setelah pihak kepolisian selesai mempelajari laporan yang dibuat oleh pelapor, barulah pihak Teddy dan Rizky Febian dimintai keterangan lebih dalam.