Rizky Billar Ditegur Satpol PP Terkait Grand Opening Restoran Barunya yang Dianggap Melanggar Prokes

- 8 Maret 2021, 20:15 WIB
Rizky Billar ditegur Satpol PP terkait Grand Opening restoran miliknya.*
Rizky Billar ditegur Satpol PP terkait Grand Opening restoran miliknya.* //IG @rizkybillar

PR INDRAMAYU -  Artis Rizky Billar kini tengah merintis usaha barunya, yaitu restoran yang diberi nama Raja Se’i yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sayangnya, saat pembukaan atau Grand Opening restoran barunya itu, mendapat teguran tegas terkait kerumunan dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Akibat hal itu, petugas dengan terpaksa menutup sementara restoran tersebut guna menghindari kerumunan pada restoran itu.

Baca Juga: Simak 5 Bahaya Main HP di Tempat Gelap, Salah Satunya Merusak Retina Mata

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com, pada acara tersebut anggota Satpol PP  Jakarta Barat, Slamet R menegaskan terkait pembubaran acara Grand Opening tersebut akan ditutup lantaran takut adanya timbul klaster baru penyebaran Covid-19.

Slamet mengatakan bahwa dibubarkannya Grand Opening restoran milik Rizky Billar itu karena sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi penularan virus Corona.

“Untuk selanjutnya kami melaksanakan pembubaran, kita kan ada tahapannya ya pak, saat ini kita lakukan penutupan dan pembubaran,” katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Peran Wanita

Satpol PP mengatakan apabila pihaknya menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan untuk kedua kalinya, maka akan dilakukan tindakan serius.

“Untuk selanjutnya kedapnnya masih ada pelanggaran kita akan mengambil tindakan,” ujarnya menambahkan.

Satpol PP berkata  sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 terkait penanggulangan Covid-19, restoran itu sudah menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Hendak Diselundupkan, Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PikiranRakyat.com, tak hanya itu, pihak Satpol PP juga memberikan surat peringatan kepada ketiga pemilik restoran Raja Se’I yang mana telah diwakilkan oleh Christopher Sebastian.

Kemudian setelah pihaknya memanggil salah satu dari ketiga pemilik restoran tersebut selanjutnya akan memanggil Rizky Billar agar memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Nanti setelah kami panggil pemiliknya baru kita panggil Rizky Billar,” kata Kapolsek Duren Kompol Agung Wibowo.

Baca Juga: 4.422 Pegawai Kemnaker Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Harapan Menaker

Peringatan itu telah diberikan secara tertulis untuk restoran tersebut karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM).

Sesuai keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro bahwa akan membubarkan siapa saja yang membuat kerumunan.***

 

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah