Sinetron Buku Harian Seorang Istri Dapat Sanksi Dari KPI, Apa yang Dilanggar?

- 17 Februari 2021, 23:37 WIB
Sinetron Buku Harian Seorang Istri mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sinetron Buku Harian Seorang Istri mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). /Instagram.com/@bukuharianseorangistri

PR INDRAMAYU - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo memberikan teguran tertulis untuk sinetron Buku Harian Seorang Istri, Selasa, 16 Februari 2021.

Program siar tersebut tayang di salah satu televisi swasta Tanah Air, SCTV.

Teguran tertulis yang mereka sebut dengan sanksi administrasi itu menurut Mulyo telah melanggar pedoman perilaku penyiaran di Tanah Air.

Baca Juga: Ada Invasi Alien di Bumi! Ini Sinopsis Film Venom di Bioskop Trans TV Rabu 17 Februari 2021

"Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat-Indramayu.com dari akun Instagram KPI @kpipusat.

Pelanggaran tersebut menurut KPI, terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Dalam sinetron yang tayang pada tanggal itu, disebut terdapat adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata.

Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka Dukung Adanya Vaksinasi Covid-19

"Kemudian berguling berganti posisi sebaliknya," ujarnya kembali.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah