PR INDRAMAYU - Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome, Masing-masing mendapat bayaran Rp30 juta.
Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27 November 2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan,
saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.
Baca Juga: Polisi Ungkap Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis Ternyata Pasangan Suami Istri
Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. Harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.
"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.
Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Google Buka Kantor Pertama di Pakistan, Simak Kebenarannya