Ridho Roma Bebas Tepat di Hari Raya Idul Fitri

2 Mei 2022, 21:18 WIB
Ridho Rhoma bebas bersyarat /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Tepat di Hari Raya Idul Fitri, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat.

Namun Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor. Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemain Baru Persib, David Rumakiek Ungkap Kesannya terhadap Bobotoh, Tekanan atau Tantangan?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin.

Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: K-Pop Pendatang Baru, LE SSERAFIM Launching Debut Sore Ini dengan Lagu Fearless, Semua Mengaku Gugup

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Kedepannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," katanya.

Baca Juga: Cerita Seru Persahabatan Wendy Red Velvet dan Minzy eks 2NE1, Iseng Cover Lagu Lonely Malah Viral

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," jelas Tonny.

"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," lanjutnya.

 

 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler