Gugat Cerai dengan Niko Al Hakim, Rachel Vennya Malah Mangkir dalam Sidang Perdana!

2 Februari 2021, 19:40 WIB
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim. /Instagram/@okintph

PR INDRAMAYU - Rumor retaknya rumah tangga Selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim berawal dari Rachel melalui Story Instagram miliknya mengunggah kata 'Divorce'.

Sontan banyak orang yang berspekulasi tentang rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim tengah retak.

Baru-baru ini, kabar tersebut seolah dibenarkan oleh salah satu akun gossip @lambe_turah.

Baca Juga: Tak Sengaja Rekam Momen Kudeta di Myanmar, Lagu Berbahasa Indonesia Jadi Viral dan Mendunia!

Sidang perdana perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim pun telah digelar pada Selasa 2 Februari 2021, pagi.

Dalam sidang perdana itu, diagendakan mediasi, namun selaku penggugat, Rachel malah mangkir dari persidangan.

Tak seperti Rachel, sang suami, Niko tetap hadir langsung ke tempat sidang perdana itu digelar.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia per Selasa 2 Februari 2021, Pasien Meninggal Meningkat

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat (Rachel)," ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui, Selasa 2 Februari 2021.

"Tetapi penggugat prinsipalnya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya, sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," lanjutnya.

Taslimah menjelaskan ketidakhadiran Rachel Vennya itu lantaran telah dikuasakan kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Hadiri Mediasi Sendirian

"Alasan ketidakhadirannya, jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir," ungkap Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan sidang selanjutnya yang telah diagendakan untuk mediasi.

"Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi," ujar Taslimah, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui kanal YouTube Populer Seleb, pada Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jadi Trending Twitter Setelah Jadi Host Bareng Raffi Ahmad, Ternyata Ini Sebabnya!

Akan tetapi, dalam proses mediasi itu Rachel Vennya diwajibkan untuk menghadiri sidang selanjutnya.

"Karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya dimintakan untuk hadir. Karena sesuai dengan perma nomer 1 tahun 2016 pihak prinsipal wajib hadir untuk diproses mediasi, demikian juga dengan tergugat (Niko)," imbuhnya.

Rachel Vennya menggugat suaminya, Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 20 Januari 2021.

Dalam gugatan bernomor 381/PdtG/2021/PAJS tercantum nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan Niko Al Hakim sebagai tergugat.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler