Muannas Alaidid Laporkan Mbak You ke Polisi, Mbah Mijan: Tindakan itu Berlebihan

16 Januari 2021, 10:28 WIB
Paranormal Mbah Mijan. /Instagram/@mbahmijan/

PR INDRAMAYU - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid akan melaporkan peramal kejawen Mbak You, pada Sabtu 16 Januari 2021.

Mbak You dilaporkan lantaran ramalannya terkait Presiden Joko Widodo akan lengser di 2021.

Hal tersebut dianggap mengundang provokasi, selain itu, Muannas Alaidid menilai melanggar Undang-Undang ITE.

Baca Juga: 4 Wakil Indonesia Berhasil Amankan Tiket Semifinal Yonex Thailand Open 2021, Ada Leo/Daniel

“MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masyarakat Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” ungkap Muannas dalam cuitannya di Twitter, pada Jumat 15 Januari 2021.

Menurut Muannas, pernyataan Mbak You disebut serupa dengan Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW untuk sebuah pembenaran.

“GAWAT !!! Bahaya banget kalo pernyataan MY gak di proses, laporan HH juga begitu melawan aparat dianggap syahid & matinya ketemu rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan,” ujar Muannas.

Baca Juga: Hubungan dengan Atta Halilintar Disebut Settingan, Aurel Hermansyah: Putus ya Putus Beneran

Terkait hal tersebut, ahli metafisika Mbah Mijan turut buka suara soal kontroversi rekan seprofesinya, Mbak You.

Menurutnya, rencana pelaporan Mbak You itu dianggap berlebihan.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” tulis Mbah Mijan, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun twitternya Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Gempa Majene dan Longsor Sumedang

Mbah Mijan mengatakan bahwa kegiatan meramal itu berbeda dengan pelaku kriminal lainnya, sehingga dinilai tak bisa dipidana.

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstak/semu.Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” paparnya.

Menurut Mbah Mijan, Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi atu aktivitas yang tiba-tiba ada. Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya.

Baca Juga: Bali Jadi Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi Bermasker dan Jaga Jarak

“Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya” ucap Mbah Mijan.

Kendati demikian, Mbah Mijan berharap seluruh masyarakat yang tengah berhadapan dengan hukum sepatutnya menaati hukum.

“Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya” ujarnya.

“Dulu, Mbah Mijan kurang vulgar apa tentang ramalan, bahkan kurang gila apa tentang vision, kematian saja diramal. Sekarang, kondisinya berbeda, kita harus taat aturan yang berlaku. The End!” pungkas Mbah Mijan.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler