SEKOLAH HARUS TAHU! Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

- 1 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi Kurikulum Merdeka. /Kemdikbud

INDRAMAYUHITS – Ternyata, Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendela Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wartanto yang mengakui bahwa sekolah belum siap.

Karena Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan, menurutnya, Kemendikbudristek sebenarnya menyiapkan tiga pilihan kurikulum yang bisa diterapkan di satuan pendidikan.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Buku Matematika Kelas 6 SD dan MI pada Kurikulum 2013, Tersedia untuk Guru dan Siswa

Tiga pilihan kurikulum yang bisa diterapkan antara lain menggunakan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, atau Kurikulum Darurat.

“Kemendibudristek telah menyiapkan tiga kurikulum, yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka,” ujar Wartanto yang dilansir Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, 29 Juli 2022.

Menurutnya, sekolah diberi kebebasan untuk memilih satu di antara tiga pilihan tersebut, dan tentunya yang dianggap terbaik berdasarkan kondisi lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Resah, Kurikulum Merdeka Pangkas Jam Pelajaran, Tunjangan Bakal Dipotong atau Dipending?

“Sekolah dapat memilih kurikulum mana yang sesuai dengan kondisi sekolah,” tandas Wartanto.

Pihaknya juga mengingatkan kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota agar tidak memberikan tekanan kepada sekolah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x