INDRAMAYUHITS – Bagi siswa-siswi baru, setiap dihadapkan dengan tahun ajaran baru, wajib ikut serta dalam kegiatan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS).
MPLS merupakan kegiatan untuk seluruh siswa-siswi baru dalam rangka adaptasi awal berinteraksi dengan lingkungan dan warga sekolah.
Sebelum ada MPLS, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dikenal dengan berbagai nama seperti Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Mengutip dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Ajukan 1.123 Formasi Guru untuk Seleki PPPK 2022, Cek Rinciannya
Siswa-siswi baru di sekolah, tentu sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan MPLS di lingkungan sekolah barunya.
Umumnya, pelaksanaan MPLS dilakukan selama tiga hari di minggu pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.