SELAMAT! Jokowi Resmi Teken Perpres Alih Status Lima IAIN Menjadi UIN, Cek Mana Saja

- 10 Juni 2022, 17:45 WIB
Kampus IAIN Salatiga salahsatu yang alih status menjadi UIN.
Kampus IAIN Salatiga salahsatu yang alih status menjadi UIN. /SalatigaTerkini/IAIN Salatiga

INDRAMAYUHITS – Kabar gembira bagi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIN) yang berada di bawah nanungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah telah menetapkan perubahan status sejumlah perguruan tinggi Islam di Tanah Air dari status semula menjadi Universitas Islam Negeri.

Perubahan status tersebut ditetapkan dan dintandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: 10 Kampus IAIN Ajukan Alih Status Hanya 5 yang Diteken Jokowi, Berikut Ini Tahapan Prosesnya hingga Disetujui

Dilansir dari laman Skretariat Negara (Setneg) penetapan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022, masih hangat.

Dalam dokumen terbaru Setneg Republik Indonesia, tercatat ada lima perguruan tinggi berbasis Islam yang sudah resmi berubah status.

Kelima kampus yang beralih status tersebut berada di Pula Jawa dan Pulau Sumatera.

Baca Juga: KHUSUS ANAK PETANI! Dibuka Pendaftaran Beasiswa Bakti Tani hingga Juli 2022, Dapat Rp6 Juta Setiap Semeter

Berdasarkan dokumen salinan Perpres, kelima kampus tersebut ditandatangani secara bersaaan.

Selain dilihat dari tanggal penandatanganan Perpres oleh Jokowi, juga nomor Perpress yang berurutan mulai dari Perpres No 84 Tahun 2022 hingga Perpres No 88 Tahun 2022.

Berikut ini Perpres dan lima kampus yang ditetapkan alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Baca Juga: KENANGAN SAHABAT: Kisah Pertarungan KH Dimyati Rois dengan Gerombolan Jin dan Ramalan Orang Besar

1. Perpres No 84 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

2. Perpres No 85 2022 Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

3. Perpres No 86 tahun 2022 Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa PTKI bagi Mahasiswa UIN, IAIN atau STAIN, Disiapkan Rp161 Miliar, Ayo Daftar

4. Perpres No 87 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

5. Perpres No 88 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Salatiga.

Demikian lima PTKI yang naik status dari IAIN menjadi UIN yang tentunya mengubah banyak hal dalam hal pengelolaan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x