Pendaftaran Beasiswa Adik Kemendikbudristek Masih Dibuka, Khusus Anak TKI, Disabilitas dan Daerah Terpencil

- 21 April 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi Beasiswa Adik tahun 2022.
Ilustrasi Beasiswa Adik tahun 2022. // Tangkapan layar situs resmi Dok. Puslapdik

INDRAMAYUHITS – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program Adik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi.

Program ini adalah beasiswa pemberian bantuan pembiayaan di pendidikan tinggi khusus untuk anak tenaga kerja Indonesia (TKI), anak disabilitas, siswa-siswi Papua, Papua Barat, serta daerah terdepan, terpencil dan tertinggal.

“Program ADik ini memberikan kesempatan belajar di pendidikan tinggi kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan karena kondisi dan keberadaannya,” Subkoordinator Adik Puslapdik, Ruknan dilansir Indramayu Hits dari laman Kemendibudristek.

Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Banyak Kesempatan Guru dan Dosen untuk Lanjut Kuliah Lewat Beasiswa Ini, Yuk Daftar!

Menurutnya, tahun 2022 ini kuota mahasiswa penerima Adik yang diberikan untuk Provinsi Papua Barat serta daerah terdepan, tertinggal dan terpencil sebanyak 400 orang, Propinsi Papua 500 orang, anak TKI 100 orang, dan mahasiswa difable 200 orang.

Diaktakan, untuk memperoleh beasiswa Adik, calon penerima harus Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sedangkan mahasiswa daerah khusus berdasarkan Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional yang ditetapkan Kementerian atau anak keluarga TKI dari wilayah perbatasan.

Baca Juga: KEREN! Luvena Lutfiana, Lulusan Madrasah yang Dapat Beasiswa Kuliah Penerbangan Rusia

“Tentunya mereka harus merupakan lulusan tahun berjalan, yakni tahun 2022, atau satu tahun sebelumnya, yakni tahun 2021, memiliki Nomor Induk Kependudukan, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sekolahnya mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),” ujarnya.

Selain itu, calon penerima juga memiliki nilai rapor rata-rata 75 untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x