INDRAMAYUHITS -- Tidak perlu membuang waktu, tenaga, juga biaya untuk mengurus perpanjangan STNK, SIM A dan SIM C, juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Pemilik kendaraan bermotor tidak harus pergi jauh dan berdesakan di kantor Samsat kabupaten/kota.
Saat ini jajaran Satlantas Polres meluncurkan layanan Samsat Keliling yang dibuka secara berpindah-pindah dengan harapan mendekati tempat tinggal para pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Prediksi PISCES 28 Februari 2022 : Tertarik Supranatural Hari Ini
Untuk dapat dilayani di Samsat Keliling, berikut kelengkapan yang harus dibawa para pemilik kendaraan ke lokasi gerai Samsat Keliling :
1. Identitas asli pemilik kendaraan
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi
Sedangkan lokasi gerai Samsat Keliling untuk wilayah Ciayumajakuning periode sepekan ke depan berada di sini :
Baca Juga: Prediksi AQUARIUS 28 Februari 2022 : Pulang Lebih Awal Ya?
Wilayah Kota Cirebon