Wilayah Kab. Cirebon I Sumber
Senin, 21 Februari 2022
09.00–13.00
Desa Gegesik Wetan, Kec. Gegesik
Desa Marikangen, Kec. Plumbon
Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug
Senin, 21 Februari 2022
08.00 – 13.00
Pasar Losari
Wilayah Kabupaten Kuningan
Senin, 21 Februari 2022
08.00–13.00
Pasawahan
Purwasari
Wilayah Kabupaten Majalengka
Senin, 21 Februari 2022
08.00–12.00
Terminal Maja
*) Waktu dan lokasi sewaktu-waktu dapat berubah.
Baca Juga: Jadwal Laga Klasik Persija vs Persib Mundur, Cek Tanggal dan Jamnya
Untuk diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling. Di antaranya, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, membawa beberapa dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, STNK disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.