2. Melakukan pengarsipan dokumen, melakukan asistensi dan supervisi standarisasi LPSE untuk meningkatkan kualitas layanan
3. Melakukan monitoring dan evaluasi LPSE secara keseluruhan, mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi untuk kebutuhan analisa keberlangsungan layanan di LPSE
Baca Juga: Sapri Pantun Sempat Minta Pulang dari RS karena Pikirkan Biaya, Ruben Onsu: Lah Kok Lama-lama Serius
4. Bertanggung jawab kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Persyaratan:
1. Minimal berpendidikan: Minimal D3/S1 Hukum
2. Memahami dan mampu menggunakan komputer, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baikBaca Juga: Jawaban Kocak Ivan Gunawan Saat Ditanya Alamat untuk Kirim Hampers Lebaran, Rossa: Wkwkwk!
3. Memiliki kemampuan problem solving yang baik
4. Dapat bekerja dalam tim, Mampu bekerja di bawah tekanan
5. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.