PR INDRAMAYU – Membaca surat-surat pendek yang ada di dalam Al Quran tentunya sering dilakukan oleh seorang muslim.
Biasanya seorang muslim akan membaca surat pendek sebagai amalan agar dimudahkan rezeki atau diampuni segala dosanya.
Salah satu surat pendek yang kerap dibaca oleh seorang muslim adalah surat Al Ikhlas.
Baca Juga: Komentari Beragam Kejadian Viral, Ridwan Kamil: Pertandingan Kesabaran Sesungguhnya
Surat Al Ikhlas sendiri merupakan surat yang terdiri dari 4 ayat dan termasuk surat Makkiyah.
Al Ikhlas sendiri diturunkan setelah surat An Naas, yaitu surat ke 112.
Surat Al Ikhlas menegaskan keesaan Allah SWT dan menolak menyekutukan Allah SWT.
Tak banyak yang tahu jika membaca surat Al Ikhlas ternyata memiliki beberapa manfaat jika terus dibaca.
Berikut ini manfaat dari sering membaca surat Al Ikhas sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Lingkar Madiun dengan judul “Khasiat Surat Al Ikhlas, 3 Manfaat Besarnya Tak Pernah Kita Duga, Apa Sajakah?,”.
1. Sebuah Istana di Surga
Baca Juga: Prediksi Hellas Verona vs Bologna di Liga Italia, Tuan Rumah Berlaga Tanpa Sang Pelatih
Membaca surah Al Ikhlas 10 kali secara berturut-turut sama saja dengan membangun sebuah istana di surga kelak.
2. Memperbanyak rezeki
Bacalah surah Al Ikhlas setiap memasuki rumah. Hal ini sebagaimana hadits riwayat at-thabrani dari Jarir bin Abdullah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 17 Mei 2021 untuk Libra hingga Pisces, Aquarius Kewalahan Hadapi Perubahan
Rasulullah memberikan cara agar memperbanyak rezeki dengan membaca sekali surah Al-Ikhlas setiap memasuki rumah.
3. Menutup dan Menghilangkan dosa kecil
Bacalah surah Al Ikhlas tiap hari 200 kali.
Baca Juga: Arab Saudi Kecam dan Kutuk Pelanggaran Israel Terhadap Hak Palestina hingga Minta Akhiri Konflik
Dalam riwayat Tirmidzi dari Anas bin Malik dijelaskan, Allah akan menghapus dosanya 50 tahun, selama dia tidak memiliki utang.
Sayyid Muhammad memberikan catatan, beberapa hadist di atas statusnya lemah.
Namun demikian berhujjah dengan hadits lemah selama dalam keutamaan ibadah menurut mayoritas ulama diperbolehkan.*** (Desy Puspitasari/Lingkar Madiun)