Resmi! Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR Buka Lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) TA 2021

11 Januari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi lowongan kerja. /Pexels/Lukas

PR INDRAMAYU – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi resmi membuka lowongan kerja kontrak untuk Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tahun Anggaran 2021 pada 8 Januari 2021.

Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR  tersebut dibuka mulai 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

Rekrutment TFL diperuntukkan bagi tiga program yang ada di Direktorat Sanitasi Kementrian PUPR yakni Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES), Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) serta Program Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R).

Baca Juga: Selesai Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor, Millen Cyrus: Kejadian Ini Sungguh Amat Saya Sesali

Sedangkan untuk posisi, terdiri atas dua jenis posisi yakni TFL Bidang Teknik  dan TFL Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran TFL :

  1. Scan Ijazah Terakhir
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Curriculum Vitae
  4. Scan NPWP
  5. Scan Surat Keterangan Kerja / SKA

Baca Juga: Hasil Drawing Thailand Open 2021, 4 Ganda Putra Indonesia Terpaksa Perang Saudara di Babak Awal

Setelah berkas dokumen tersebut disiapkan, maka pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui bit.ly/rekrutmentfl2021 atau melalui website plpbm.pu.go.id atau media sosial Instagram.com/@ibm.sanitasi

Berikut kriteria dan persyaratan rekrutmen TFL Tahun Anggaran  2021:

1)      Berusia maksimal 45 tahun, pada saat memasukkan lamaran pekerjaan;

2)      Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Word, Ms. Excel dan mengakses internet;

Baca Juga: Bumi Memiliki Langit Berwarna Biru, Bagaimana dengan Warna Langit Planet Lain?

3)      Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik;

4)      Memiliki kemampuan dan pengalaman memfasilitasi dibidang pemberdayaan masyarakat (diutamakan);

5)      Berasal atau berdomisili dari Kabupaten/Kota sasaran Program (diutamakan);

6)      Berkelakuan baik, dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Baca Juga: Kenapa Langit Berwarna Biru? Begini Penjelasannya!

7)      Sehat jasmani maupun rohani (dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat dari Dokter);

8)      Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi dampingan;

9)      Bersedia bekerja dalam tim;

10)   Tidak terikat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pekerjaan tetap lainnya;

Baca Juga: Cek Fakta: Video Batman Tiba di Capitol Hill untuk Bubarkan Pendukung Trump, Simak Faktanya!

11)   Bukan pengurus aktif dari BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)/LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Program dan calon anggota legislatif;

12)   Bukan anggota dan pengurus partai politik.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: plpbm.pu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler