PR INDRAMAYU - Pria paruh baya penyandang disabilitas, RD alias Abah (45), harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur, AR (15).
Kejadian ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMP mengadu kepada orang tuanya.
Mendengar hal tersebut, orang tuanya pun langsung melapor ke Polsek Cipatat untuk diselediki hingga mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ular Ini Makan Senapan karena Kelaparan? Faktanya Berbeda
Diberitakan Galamedia News dengan judul 'Gunakan Apel Jin, Dukun Cabul Ini Setubuhi Anak di bawah Umur', dalam menjalankam aksinya, tersangka yang mengaku sebagai dukun ini menyelipkan unsur klenik.
Pelaku menggunakan "Apel Jin" yang diklaimnya bisa memikat korban hingga terlihat tampan dimata korban.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat perdukunan, kujang berukuran kecil, dan benda mirip apel berwarna emas yang disebutnya "Apel jin", dan pakaian korban yang dikubur di dalam tanah.
Baca Juga: Karyawan Positif Corona, Unilever Tutup Pabrik, Pihak PT Enggan Sebut Jumlah Total Terpapar Covid-19